PENDIDIKAN PANCASILA
UUD 1945 DAN UUD AMANDEMEN 1945
Oleh:
Kelompok
3
1.Anindhia Dwi Utami (1910207003)
2.Alin Muflykhatin (1910207022)
3.Ully Masari Almukaromah (1920206020)
4.Layla Fefrianty (1910207026)
Dosen
Pembimbing: Mita
Purnama, M.Pd
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH PALEMBANG
2019
UUD 1945 DAN AMANDEMEN UUD 1945
A. UNDANG-UNDANG
DASAR TAHUN 1945
1. Lahirnya
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
BPUPKI
(Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada sidang
kedua tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 membentuk Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Setelah BPUPKI dibubarkan diganti dengan
dibentuknya PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 7
Agustus 1945, dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, disahkan UUD 1945
yang meliputi:
a. Pembukaan
terdiri dari 4 Alinea
b. Batang
tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan
Tambahan.
Pada tanggal 15
Februari 1946, naskah resmi UUD 1945 dimuat dan disiarkan dalam berita Republik
Indonesia yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.
2. Pengertian
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 adalah Hukum Dasar Tertulis. Maka sebagai hukum, UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga
Negara dan lembaga Masyarakat, serta mengikut bagi setiap Warga Negara
Indonesia di manapun ia berada maupun setiap penduduk yang ada di Wilayah
Negara Republik Indonesia. Dan sebagai hukum, UUD itu berisikan norma-norma,
aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
3.Sifat Undang-Undang
Dasar Tahun 1945
- Sebagai hukuman dasar adalah sumber dari segala sumber hukum.
- Sebagai norma hukum berkedudukan yang tinggi.
- Sesuai penjelasan UUD 1945 sebagai hukum tertulis, dikenal juga hukum dasar tidak tertulis yaitu Konvensi sebai aturan pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum dalam praktik kenegaraan
- UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan. Tetapi UUD 1945 ini juga bersifat supel sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan dengan alasan sebagai berikut:
1) UUD
1945 memuat aturan-aturan pokok saja, yaitu garis-garis besarnya saja,
2) Masyarakat
dan Negara Indonesia akan berkembang terus secara dinamis, sesuai dengan
kemajuan zaman/modernisasi.
3) Sifat
dari aturan tertulis yang mengikat, supel/elastis semakin baik, karenanya UUD
1945 tidak ketinggalan zaman.
4. Kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945
- Hukum Dasar yang Tertulis
Sebagai
Hukum ia mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, Warga Negara
dan Penduduk. Dengan demikian maka ia mengikat pemerintah, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, ia mengikat lembaga tertinggi dan
lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat termasuk partai politik organisasi
massa, semua warga negara dan bahkan setiap penduduk.
- Hukum Dasar dan Sumber Hukum
UUD
1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan yang lebih rendah. Dan setiap peraturan perundangan harus
berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lebih
tinggi tingkatannya.
- Hukum yang Menempati Lebih Tinggi
Undang-Undang
Dasar, menurut ketentuan dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi
tingkatannya. Oleh sebab itu ia adalah hukum yang menempati kedudukan
tertinggi.
- Fungsi Pengawas
Karena
ia menempati kedudukan tertinggi, maka ia adalah sebagai kontrol atau pengecek
yang berfungsi sebagai pengawas terhadap produk hukum yang lebih rendah
tingkatannya.
B.
PENGUBAHAN/AMANDEMEN UUD 1945
1. Pengertian
dan tujuan amandemen Undang-Undang Dasar
Kata
amandemen berasal dari istilah bahasa inggris amendment
artinya perubahan atau mengubah. Amandemen adalah perubahan
atau mengubah Undang-Undang Dasar tidak hanya mengandung arti menambah,
mengurangi, atau mengubah kata-kata dan istilah maupun kalimat dalam
Undang-Undang Dasar.
Khusus untuk amandemen UUD 1945 bisa diartikan
perubahan atas batang tubuh UUD 1945 (tanpa mengubah bagian pembukaan ) oleh
lembaga yang berwenang yaitu MPR berdasarkan ketentuan UUD ini.
Perubahan
dimaksud meliputi:
- Menambah atau mengurangi redaksi dan/atau isi UUD menjadi lain dari yang semula.
- Mengubah atas sebagian redaksi dan/atau isi dari UUD yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan reformasi.
- Memperbarui UUD dengan cara memerinci dan menyusun ketentuannya menjadi lebih jelas, tegas, dan sistematis.
Tujuan amandemen UUD adalah:
- Mengubah, menambah, mengurangi, atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), supaya sesuai dengan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi pertahanan dan keamanan bangsa pada zamannya.
- Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum atau tampilnya supremasi hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas.
- Untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang tambal sulam, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan peundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.
Dengan demikian khusus Amandemen
UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan posisi UUD berderajat
tinggi, menjiwai konstitusionalisme, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, serta
negara berdasarkan atas hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Klasifikasi perubahan
UUD 1945
Secara
etimologi, istilah “perubahan” berasal dari kata dasar “ubah” merupakan kata
kerja yang diartikan sebagai:”1.menjadi lain (berbeda) dari semula; 2.bertukar
(beralih,berganti) menjadi sesuatu yang lain.Pengubahan yang dilakukan oleh MPR 1999-2003 dilakukan secara periodik terhadap
UUD 1945 secara parsial. Artinya, dalam periode pertama pada tahun 1999
dilakukan perubahan terhadap 15 diktum,kemudian periode kedua pada tahun 2000
dilakukan perubahan terhadap 50 diktum,dilanjutkan periode ketiga pada tahun
2001 dilakukan perubahan terhadap 68 diktum, serta periode keempat tahun 2002
dilakukan perubahan terhadap 29 diktum. MPR 1999-2003 dengan sadar menggunakan
istilah perubahan UUD 1945 bukan amandemen UUD 1945, sehingga dengan demikian
dapat dipahami tidak terjadi amandemen, melaikan pergantian UUD 1945.Pengubahan
tersebut dilakukan dengan cara: 1. penghapusan diktum yang
terjadi pada pasal 16 tentang dewan pertimbangan agung.2.penambahan diktum
baru,misalnya pada pasal-pasal tentang HAM yang terdapat
pada pasal 28 A sampai dengan 28 I, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti
pada pasal 22 C sampai dengan pasal 22 D tentang DPD, pasal
24 B tentang Komisi Yudisial, serta pasal 24 C.3 ketiga pengubahan baik redaksional maupun substansial diktum dalam UUD 1945.
Berikut diajukan klasifikasi perubahan diktum UUD 1945 dalam perubahan UUD 1945 mulai dari perubahan pertama,kedua,ketiga,serta perubahan keempat UUD 1945.
1.Penghapusan
diktum: BAB IV Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 tentang DPA
sekaligus menghapus keberadaan DPA sebagai lembaga-negara tinggi;pasal 21 ayat
1 tentang hak RUU DPR,serta pasal 4 peralihan tentang kekuasaan presiden dan
kekuasaan KNP sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk.
2.
Penambahan Diktum : pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum;
tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 7A pasal
7B ayat 1-7; pasal 7C tentang larangan presiden membubarkan DPR; tentang
kualifikasi diberhentikan diatur dalam pasal 8 ayat 1; tentang pemilihan wakil
presiden jika terjadi kekosongan diatur dalam pasal 8 ayat 2; pasal 9 ayat 2
tentang Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden jika MPR dan DPR tidak
dapat mengadakan sidang.
3.Pengubahan
Substansi : pasal 1 ayat 2 tentang pengubahan pelaksana
kedaulatan dari MPR kepada rakyat; pasal 3 ayat 2 tentang Tugas MPR, pasal 3
ayat 3 tentang wewenang MPR; pasal 5 ayat 1 tentang kekuasaan Presiden
Membentuk Undang-Undang diubah menjadi Hak, tentang Syarat calon Presiden dan
Wakil Presiden diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden diubah dari MPR kepada rakyat diatur dalam pasal 6A
ayat 1-5 lalu pasal 7 tentang batasan masa jabatan dan periodisasi Presiden dan
Wakil Presiden.
4.
Pengubahan Redaksi : pasal 15 tentang istilah gellaran diubah
menjadi gelar; pasal 17 ayat 2 tentang istilah diperhentikan diubah menjadi
diberhentikan; serta pasal 19 ayat 2 tentang istilah ditetapkan diubah menjadi
diatur.
Terkait dengan perubahan diktum dalam Perubahan UUD 1945
hanya terdapat tiga puluh diktum yang tidak diubah dan tetap dirumuskan sesuai
dengan diktum asli pasal-pasal tersebut dalam UUD 1945, diantaranya :
- Pasal 1 ayat 1 : “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”
- Pasal 2 ayat 2 : “ Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di Ibukota Negara’’
- Pasal 2 ayat 3 : “ Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diterapkan dengan suara yang terbanyak”
- Pasal 4 ayat 1 : “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar”
- Pasal 4 ayat 2 : “ Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”
- Pasal 5 ayat 2 : “ Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
- Pasal 9 : “ sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut...”
- Pasal 10 : “ Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara”
- Pasal 11 ayat 1 : “ Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
- Pasal 12 : “ Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan di undang-undang”
11.
Pasal 13 ayat 1 : “ Presiden mengangkat
Duta dan Konsul”
12.
Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara”
13. Pasal 21 ayat 2 : “Jika rancangan itu,
meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak di sahkan oleh Presiden,
maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu”
14. Pasal 22 ayat 1 : “Dalam hal-ikhwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah
sebagai pengganti undang-undang”
15.
Pasal 22 ayat 2 : “Peraturan
Pemerintahan itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut”
16.
Pasal 22 ayat 3 : “Jika tidak mendapat
persetujuan, maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut”
17. Pasal 23 ayat 3 : “Macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang” dicantumkan kembali sebagai diktum pasal
23B dalam perubahan UUD 1945
18. Pasal 26 ayat 1 : “Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
19.
Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
210. Pasal 27 ayat 2 : “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
21.
Pasal 27 ayat 3 : “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
22.
Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
23.
Pasal 29 ayat 1 : “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
24.
Pasal 29 ayat 2 : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
25.
Pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
26.
Pasal 33 ayat 2 : “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”
27.
Pasal 33 ayat 3 : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negra dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
28.
Pasal 34 ayat 1: “Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negra”
29.
Pasal 35 : “Bendera Negara Indonesia
ialah Sang Merah Putih”
310.
Pasal 36 : “Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia”
UUD
1945 telah mengalami perubahan/amandemen sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
1) Amandemen I, Tanggal
19 Oktober 1999
Pasal-pasal
yang Diubah,
pasal 5(1), 7, 9 (1), 13 (2) (3), 14 (1) (2), 15, 17 (2) (3),
20(1) (2) (3) (4), 21.
Sidang
umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.
a. Penyempurnaan
tentang kekuasaan Presiden.
b. Masa
jabatan presiden dibatasi 2 periode.
2) Amandemen II, Tanggal
8 Agustus 2000
Pasal-pasal
yang Diubah:
Pasal 18 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) , 18A (1) (2), 18B (1) (2),
19(1) (2) (3), 20 (5), 20 A (1) (2)(3) (4), 22A, 22B.
BAB
IX A. WILAYAH NEGARA, 25 E, 26 (2) (3), 27 (3),
BAB
X A. HAK ASASI MANUSIA, 28 A, 28 B (1) (2), 28 C (1) (2), 28 D (1) (2) (3) (4),
28 E (1) (2) (3), 28 F, 28 G (1) (2), 28 H (1) (2) (3) (4), 28 I (1) (2) (3),
28 J (1) (2), 30 (1) (2) (3) (4) (5),
BAB XV. BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG
NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN, 36 A, 36 B, 36 C.
Sidang
tahunan MPR 7-8 Agustus 2000
a. Terbentuknya
era otonomi daerah.
b. Hak
Jaminan Sosial Warga Negara.
c. HAM
diatur dalam BAB tersendiri.
3) Amandemen III,
Tanggal 10 November 2001
Pasal-pasal
yang Diubah: Pasal 1 (2) (3), 3 (1) (2) (3), 6 (1) (2), 6 A (1) (2) (3) (5), 7
A, 7 B (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7), 7 C, 8 (1) (2), 11 (2) (3), 17 (4),
BAB
VII A, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, 23 E (1) (2) (3), 23 F (1) (2), 23 G (1) (2),
24 (1) (2), 24 A (1) (2) (3) (4) (5), 24 B (1) (2) (3) (4), 24 C (1) (2) (3)
(4) (5) (6)
Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
a. Kekuasaan
kehakiman tidak hanya dijalankan Mahkamah Agung tetapi juga Mahkamah
Konstitusi.
b. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
c. Kepolisian
Republik Indonesia berada langsung dibawah Presiden.
4) Amandemen IV, Tanggal
10 Agustus 2002
Pasal-pasal
yang Diubah:
Pasal 2 (1), 6 A (4), 8 (3), 11 (1),
BAB
IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG (DIHAPUS), 16, 23 B, 23 D, 24 (3), 31 (1) (2) (3)
(4) (6), 32 (1) (2), 33 (4) (5), 34 (1) (2) (3) (4), 37 (1) (2) (3) (4) (5).
ATURAN
PERALIHAN: Pasal 1, Pasal II, Pasal III.
ATURAN
TAMBAHAN: Pasal I, Pasal II.
Sidang
tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
a. Selain
DPR, DPD masuk sebagai bagian dari MPR.
b. Dihapuskannya
DPA (Dewan Pertimbangan Agung).
Batang
tubuh UUD 1945 pada dasarnya formatnya masih tetap yaitu terdiri dari 16 Bab,
37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan berubah jadi 3 Pasal, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Penjelasan UUD 1945
ditiadakan, sesuai dengan pasal 2 aturan tambahan yang menyebutkan bahwa:
“Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan
Pasal-Pasal” .Perubahan
UUD 1945 yang sudah terjadi hanya menyentuh batang butuh (pasal pasal) nya
saja, sedangkan Pembukaan UUD 1945
tidak Diubah dengan alasan:
1) Keterkaitan
dengan keberadaan negara yang didirikan atas landasan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
2) Pembukaan
UUD 1945 yang terdiri dari 4 (empat) alinea itu menjadi sumber motivasi dan
aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, juga merupakan sumber dari
cita-cita hukum dan ciri moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan
Nasional maupun dalam lingkungan dengan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
3) Tiap
alinea dan kata-kata dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung arti nilai yang Universal, karena mengandung nilai yang dijunjung
tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh dunia. Serta mengandung nilai
Lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa Indonesia tetap setiakepada Negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
3. Alasan-Alasan Terjadinya
Amandemen UUD
1945
Sesuai
dengan tuntutan reformasi mulai tahun 1999 UUD 1945 di Amandemen. Alasan-alasan
perlunya UUD 1945 diamandemen adalah :
a. Alasan
historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945 memang didesain oleh para
pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena
dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
b. Alasan
filosofis, adalah UUD 1945 terdapat percampuradukan berbagai gagasan yang
saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik,
antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan.
c. Alasan
teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu
negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak
bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan
kekuasaan tersebut, melainkan lebih menonjolkan prinsip totaliterisme.
d. Alasan
yuridis, sebagaimana lazimnya setiap konstitusi, UUD 1945 juga telah
mencantumkan klausal perubahan seperti tersebut dalam pasal 37.
e. Alasan
praktis-praktis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak
langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan/atau
penambahan yang menyimpang dari teks aslinya, baik masa 1945- 1949, maupun masa
1959- 1998.
4. Kronologi Pengubahan UUD 1945 (1999-2002)
Usai Soeharto menyatakn berhenti sebagai Presiden pada
tanggal 21 mei 1998 mulai banyak tuntutan untuk melakukan perubahan mendasar
diantaranya melakukan pembatasan kekuasaan Presiden. Dan sebagaimana layaknya
terjadi dalam suatu pergantian suatu rezim penguasa, penguasa baru berupaya
memperoleh legitimasi secara luas diantaranya melalui legitimasi politis
(misalnya, dengan cara mempercepat pemilihan umum) maupun legitimasi yuridis
dengan cara menetapkan aturan baru yang tentunya dianggap lebih baik sebagai
pengganti aturan lama yang digunakan rezim penguasa terdahulu. Demikian juga
yang terjadi dengan rezim yang menggantikan rezim Soeharto, Bj Habibie sebgai Presiden Pengganti mempercepat pemilihan umum.
5. Manfaat diadakannya Amanademen:
- UUD 1945 tidak lagi menimbulkan pasal-pasal yang multitafsir.
- UUD 1945 lebih sesuai perkembangan zaman yang terus berubah.
- UUD 1945 menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa.
- UUD 1945 memberikan hak kepada warga negara untuk memilih dalam pemilu, sehingga makin terciptanya negara yang berdemokrasi.
ISI UUD 1945
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan
rakyat.
BABII. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
1. Madjelis
Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis
Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala
putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis
Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan Negara.
BABIII. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
1. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam
melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden
memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan
Perwakilan
rakyat.
2. Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana
mestinya.
mestinya.
Perubahan Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1. Presiden
ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika
Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan MPR atau DPR sebagai
berikut: Sumpah Presiden(Wakil Presiden):"Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undangdan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (Wakil Presiden): "Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
2. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
MA.
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara.
Pasal 11
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perdyandjian dengan Negara lain.
Presiden
menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
13
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul.
Perubahan Pasal 13
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
14
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal
15
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BABIV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1.Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2.Dewan
ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
1. Presiden
dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
Perubahan Pasal 17
2.Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
3.Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing
sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekaili dalam setahun.
Pasal
20
Perubahan Pasal 20
1. DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1. DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4.Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur dalam
undang-undang.
Pasal
21
Perubahan Pasal 21
Anggota DPR berhak mengajukan
usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
1.Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3.Jika
tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota DPR dapat diberhentikan
dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam
undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran
pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila DPR tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan
Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala
padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal
keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada DPR.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
2. Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal
25
Sjarat-sjarat
untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 26
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Pasal
27
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib
mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi
kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya,
serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
Pasal 29
1. Negara
berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara
mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan
rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
1. Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah
mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal
32
Pemerintah
memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1. Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggota MPR harus hadir.
2. Putusan
diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta
yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitja
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
Pasal
IV
Sebelum MPR, DPR, diJalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam 6 Bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia
mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang
dasar ini.
2. Dalam 6 bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kesimpulan :
Undang-Undang Dasar 1945 hukum dasar
tertulis yang mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga negara, dan
lembaga masyarakat, serta mengikuti bagi setiap warga Negara Indonesia. Dan
sebagai hukum UUD berisikan norma-norma, aturan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dilaksanakan dan ditaati.
Secara etimologi istilah “Perubahan” berasal dari kata
dasar “ubah” merupakan kata kerja yang diartikan sebagai menjadi lain (berbeda)
dari semula dan bertukar (beralih, berganti) menjadi sesuatu yang lain.
Amandemen UUD 1945 (tanpa mengubah bagian pembukaan)
oleh lembaga yang bewewenang yaitu MPR. Alasan-alasan perlunya UUD 1945
diamandemen yaitu alasan historis, filosofis, teoritis, yuridis, serta
alasan-alasan praktis. UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali
yaitu: amandemen pertama (19 Oktober 1999), amandemen kedua (8 Agustus 2000),
amandemen ketiga (10 November 2001), serta amandemen keempat (10 Agustus 2002).
Perubahan UUD 1945 yang sudah terjadi hanya menyentuh batang tubuh
(pasal-pasal) nya saja, sedangkan pembukaan UUD 1945 tidak diubah dengan alasan
karena pada Pembukaan UUD 1945 terdapat atau tercantum Dasar Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Burhan,
Wirman. “Pendidikan kewarganegaraan, Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Jakarta: Grafindo, Abdul Rozak. “Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani”. Jakarta:
Media Grafika, 2008.
Sungkar,
Abdurrahman. “UUD 1945 dan Amandemennya”
. Jakarta: Quadra, 2007.
Ramdhan,
Mochamad Isnaeni. “Perubahan UUD 1945
Dengan Teknik Amandemen”. Jakarta : Sinar Grafika, 2015.
Surajiyo.
2006. “Analisa Format dan Yuridis
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”. 3(2): 102-105. (Jurnal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar