Minggu, 20 Oktober 2019

MAKALAH UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN UNDANG-UNDANG AMANDEMEN 1945



 PENDIDIKAN PANCASILA
 UUD 1945 DAN UUD AMANDEMEN 1945





Oleh:
Kelompok 3
                  1.Anindhia Dwi Utami (1910207003)
                  2.Alin Muflykhatin (1910207022)
                  3.Ully Masari Almukaromah (1920206020)
                  4.Layla Fefrianty (1910207026)


Dosen Pembimbing: Mita Purnama, M.Pd


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH PALEMBANG
2019



 UUD 1945 DAN AMANDEMEN UUD 1945

A. UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
1. Lahirnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945
BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada sidang kedua tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Setelah BPUPKI dibubarkan diganti dengan dibentuknya PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 7 Agustus 1945, dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, disahkan UUD 1945 yang meliputi:
a.       Pembukaan terdiri dari 4 Alinea
b.  Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan.
Pada tanggal 15 Februari 1946, naskah resmi UUD 1945 dimuat dan disiarkan dalam berita Republik Indonesia yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

2. Pengertian Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah Hukum Dasar Tertulis. Maka sebagai hukum, UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga Negara dan lembaga Masyarakat, serta mengikut bagi setiap Warga Negara Indonesia di manapun ia berada maupun setiap penduduk yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dan sebagai hukum, UUD itu berisikan norma-norma, aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.

3.Sifat Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  •           Sebagai hukuman dasar adalah sumber dari segala sumber hukum.
  •           Sebagai norma hukum berkedudukan yang tinggi.
  •       Sesuai penjelasan UUD 1945 sebagai hukum tertulis, dikenal juga hukum dasar tidak tertulis yaitu Konvensi sebai aturan pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum dalam praktik kenegaraan
  •          UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan. Tetapi UUD 1945 ini juga bersifat supel sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan dengan alasan sebagai berikut:
1)   UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok saja, yaitu garis-garis besarnya saja, 
2)   Masyarakat dan Negara Indonesia akan berkembang terus secara dinamis, sesuai dengan kemajuan zaman/modernisasi.
3)   Sifat dari aturan tertulis yang mengikat, supel/elastis semakin baik, karenanya UUD 1945 tidak ketinggalan zaman.

4. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
  •        Hukum Dasar yang Tertulis
Sebagai Hukum ia mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, Warga Negara dan Penduduk. Dengan demikian maka ia mengikat pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ia mengikat lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat termasuk partai politik organisasi massa, semua warga negara dan bahkan setiap penduduk.
  •       Hukum Dasar dan Sumber Hukum
UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih rendah. Dan setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya.
  •        Hukum yang Menempati Lebih Tinggi
Undang-Undang Dasar, menurut ketentuan dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya. Oleh sebab itu ia adalah hukum yang menempati kedudukan tertinggi.
  •        Fungsi Pengawas
Karena ia menempati kedudukan tertinggi, maka ia adalah sebagai kontrol atau pengecek yang berfungsi sebagai pengawas terhadap produk hukum yang lebih rendah tingkatannya.




B. PENGUBAHAN/AMANDEMEN UUD 1945

1. Pengertian dan tujuan amandemen Undang-Undang Dasar
    Kata amandemen berasal dari istilah bahasa inggris amendment artinya perubahan atau mengubah. Amandemen adalah perubahan atau mengubah Undang-Undang Dasar tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata dan istilah maupun kalimat dalam Undang-Undang Dasar.
   Khusus untuk amandemen UUD 1945 bisa diartikan perubahan atas batang tubuh UUD 1945 (tanpa mengubah bagian pembukaan ) oleh lembaga yang berwenang yaitu MPR berdasarkan ketentuan UUD ini. 
Perubahan dimaksud meliputi:
  1. Menambah atau mengurangi redaksi dan/atau isi UUD menjadi lain dari yang semula.
  2. Mengubah atas sebagian redaksi dan/atau isi dari UUD yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan reformasi.
  3. Memperbarui UUD dengan cara memerinci dan menyusun ketentuannya menjadi lebih jelas, tegas, dan sistematis.
 Tujuan amandemen UUD adalah:
  1. Mengubah, menambah, mengurangi, atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), supaya sesuai dengan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi pertahanan dan keamanan bangsa pada zamannya.
  2. Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum atau tampilnya supremasi hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas.
  3. Untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang tambal sulam, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan peundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.
Dengan demikian khusus Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan posisi UUD berderajat tinggi, menjiwai konstitusionalisme, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, serta negara berdasarkan atas hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

2. Klasifikasi perubahan UUD 1945
Secara etimologi, istilah “perubahan” berasal dari kata dasar “ubah” merupakan kata kerja yang diartikan sebagai:”1.menjadi lain (berbeda) dari semula; 2.bertukar (beralih,berganti) menjadi sesuatu yang lain.Pengubahan yang dilakukan oleh MPR 1999-2003 dilakukan secara periodik terhadap UUD 1945 secara parsial. Artinya, dalam periode pertama pada tahun 1999 dilakukan perubahan terhadap 15 diktum,kemudian periode kedua pada tahun 2000 dilakukan perubahan terhadap 50 diktum,dilanjutkan periode ketiga pada tahun 2001 dilakukan perubahan terhadap 68 diktum, serta periode keempat tahun 2002 dilakukan perubahan terhadap 29 diktum. MPR 1999-2003 dengan sadar menggunakan istilah perubahan UUD 1945 bukan amandemen UUD 1945, sehingga dengan demikian dapat dipahami tidak terjadi amandemen, melaikan pergantian UUD 1945.Pengubahan tersebut dilakukan dengan cara: 1. penghapusan diktum  yang terjadi pada pasal 16 tentang dewan pertimbangan agung.2.penambahan diktum baru,misalnya pada pasal-pasal tentang HAM yang  terdapat pada pasal 28 A sampai dengan 28 I, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti pada pasal 22 C sampai dengan pasal 22 D tentang DPD, pasal 24 B tentang Komisi Yudisial, serta pasal 24 C.3 ketiga pengubahan baik redaksional maupun substansial diktum dalam UUD 1945.

Berikut diajukan klasifikasi perubahan diktum UUD 1945 dalam perubahan UUD 1945 mulai dari perubahan pertama,kedua,ketiga,serta perubahan keempat UUD 1945.

1.Penghapusan diktum: BAB IV Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 tentang DPA sekaligus menghapus keberadaan DPA sebagai lembaga-negara tinggi;pasal 21 ayat 1 tentang hak RUU DPR,serta pasal 4 peralihan tentang kekuasaan presiden dan kekuasaan KNP sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk.

2. Penambahan Diktum : pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum; tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 7A pasal 7B ayat 1-7; pasal 7C tentang larangan presiden membubarkan DPR; tentang kualifikasi diberhentikan diatur dalam pasal 8 ayat 1; tentang pemilihan wakil presiden jika terjadi kekosongan diatur dalam pasal 8 ayat 2; pasal 9 ayat 2 tentang Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden jika MPR dan DPR tidak dapat mengadakan sidang.

3.Pengubahan Substansi : pasal 1 ayat 2 tentang pengubahan pelaksana kedaulatan dari MPR kepada rakyat; pasal 3 ayat 2 tentang Tugas MPR, pasal 3 ayat 3 tentang wewenang MPR; pasal 5 ayat 1 tentang kekuasaan Presiden Membentuk Undang-Undang diubah menjadi Hak, tentang Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diubah dari MPR kepada rakyat diatur dalam pasal 6A ayat 1-5 lalu pasal 7 tentang batasan masa jabatan dan periodisasi Presiden dan Wakil Presiden.

4. Pengubahan Redaksi : pasal 15 tentang istilah gellaran diubah menjadi gelar; pasal 17 ayat 2 tentang istilah diperhentikan diubah menjadi diberhentikan; serta pasal 19 ayat 2 tentang istilah ditetapkan diubah menjadi diatur.
            Terkait dengan perubahan diktum dalam Perubahan UUD 1945 hanya terdapat tiga puluh diktum yang tidak diubah dan tetap dirumuskan sesuai dengan diktum asli pasal-pasal tersebut dalam UUD 1945, diantaranya :
  •           Pasal 1 ayat 1 : “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”
  •           Pasal 2 ayat 2 : “ Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di Ibukota Negara’’
  •            Pasal 2 ayat 3 : “ Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diterapkan dengan suara  yang terbanyak”
  •            Pasal 4 ayat 1 : “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar”
  •           Pasal 4 ayat 2 : “ Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”
  •           Pasal 5 ayat 2 : “ Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
  •           Pasal 9 : “ sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut...”
  •           Pasal 10 : “ Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara”
  •        Pasal 11 ayat 1 : “ Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
  •           Pasal 12 : “ Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan di undang-undang”
11.  Pasal 13 ayat 1 : “ Presiden mengangkat Duta dan Konsul”
12.  Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”
13. Pasal 21 ayat 2 : “Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak di sahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”
14. Pasal 22 ayat 1 : “Dalam hal-ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang”
15.  Pasal 22 ayat 2 : “Peraturan Pemerintahan itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”
16.  Pasal 22 ayat 3 : “Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut”
17. Pasal 23 ayat 3 : “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang” dicantumkan kembali sebagai diktum pasal 23B dalam perubahan UUD 1945
18. Pasal 26 ayat 1 : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
19.  Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara  bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
210. Pasal 27 ayat 2 : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

21.  Pasal 27 ayat 3 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
22.  Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
23.  Pasal 29 ayat 1 : “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
24.  Pasal 29 ayat 2 : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
25.  Pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
26.  Pasal 33 ayat 2 : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
27.  Pasal 33 ayat 3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negra dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
28.  Pasal 34 ayat 1: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negra”
29.  Pasal 35 : “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”
310.  Pasal 36 : “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”


UUD 1945 telah mengalami perubahan/amandemen sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
1) Amandemen I, Tanggal 19 Oktober 1999
Pasal-pasal yang Diubah, 
pasal 5(1), 7, 9 (1), 13 (2) (3), 14 (1) (2), 15, 17 (2) (3), 20(1) (2) (3) (4), 21.
Sidang umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.
a.       Penyempurnaan tentang kekuasaan Presiden.
b.      Masa jabatan presiden dibatasi 2 periode.
2) Amandemen II, Tanggal 8 Agustus 2000
    Pasal-pasal yang Diubah: 
Pasal 18 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) , 18A (1) (2), 18B (1) (2), 19(1) (2) (3), 20 (5), 20 A (1) (2)(3) (4), 22A, 22B.
BAB IX A. WILAYAH NEGARA, 25 E, 26 (2) (3), 27 (3),
BAB X A. HAK ASASI MANUSIA, 28 A, 28 B (1) (2), 28 C (1) (2), 28 D (1) (2) (3) (4), 28 E (1) (2) (3), 28 F, 28 G (1) (2), 28 H (1) (2) (3) (4), 28 I (1) (2) (3), 28 J (1) (2), 30 (1) (2) (3) (4) (5),
BAB XV. BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN, 36 A, 36 B, 36 C.
Sidang tahunan MPR 7-8 Agustus 2000
a.       Terbentuknya era otonomi daerah.
b.      Hak Jaminan Sosial Warga Negara.
c.       HAM diatur dalam BAB tersendiri.
3) Amandemen III, Tanggal 10 November 2001
     Pasal-pasal yang Diubah: Pasal 1 (2) (3), 3 (1) (2) (3), 6 (1) (2), 6 A (1) (2) (3) (5), 7 A, 7 B (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7), 7 C, 8 (1) (2), 11 (2) (3), 17 (4),
BAB VII A, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, 23 E (1) (2) (3), 23 F (1) (2), 23 G (1) (2), 24 (1) (2), 24 A (1) (2) (3) (4) (5), 24 B (1) (2) (3) (4), 24 C (1) (2) (3) (4) (5) (6)
Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
a.  Kekuasaan kehakiman tidak hanya dijalankan Mahkamah Agung tetapi juga Mahkamah Konstitusi.
b.     Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
c.      Kepolisian Republik Indonesia berada langsung dibawah Presiden.
4) Amandemen IV, Tanggal 10 Agustus 2002
Pasal-pasal yang Diubah: 
Pasal 2 (1), 6 A (4), 8 (3), 11 (1),
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG (DIHAPUS), 16, 23 B, 23 D, 24 (3), 31 (1) (2) (3) (4) (6), 32 (1) (2), 33 (4) (5), 34 (1) (2) (3) (4), 37 (1) (2) (3) (4) (5). 
ATURAN PERALIHAN: Pasal 1, Pasal II, Pasal III.
ATURAN TAMBAHAN: Pasal I, Pasal II.
Sidang tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
                      a.     Selain DPR, DPD masuk sebagai bagian dari MPR.
                      b.     Dihapuskannya DPA (Dewan Pertimbangan Agung). 
Batang tubuh UUD 1945 pada dasarnya formatnya masih tetap yaitu terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan berubah jadi 3 Pasal, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, sesuai dengan pasal 2 aturan tambahan yang menyebutkan bahwa: “Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal” .Perubahan UUD 1945 yang sudah terjadi hanya menyentuh batang butuh (pasal pasal) nya saja, sedangkan Pembukaan UUD 1945 tidak Diubah dengan alasan:
1) Keterkaitan dengan keberadaan negara yang didirikan atas landasan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
2)   Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 (empat) alinea itu menjadi sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, juga merupakan sumber dari cita-cita hukum dan ciri moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan Nasional maupun dalam lingkungan dengan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
3)  Tiap alinea dan kata-kata dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung arti nilai yang Universal, karena mengandung nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh dunia. Serta mengandung nilai Lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia tetap setiakepada Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

3. Alasan-Alasan Terjadinya Amandemen UUD 1945
         Sesuai dengan tuntutan reformasi mulai tahun 1999 UUD 1945 di Amandemen. Alasan-alasan perlunya UUD 1945 diamandemen adalah :
a.   Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
b.  Alasan filosofis, adalah UUD 1945 terdapat percampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan.
c.    Alasan teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan lebih menonjolkan prinsip totaliterisme.
d. Alasan yuridis, sebagaimana lazimnya setiap konstitusi, UUD 1945 juga telah mencantumkan klausal perubahan seperti tersebut dalam pasal 37.
e.  Alasan praktis-praktis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan/atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya, baik masa 1945- 1949, maupun masa 1959- 1998. 
4. Kronologi Pengubahan UUD 1945 (1999-2002)
            Usai Soeharto menyatakn berhenti sebagai Presiden pada tanggal 21 mei 1998 mulai banyak tuntutan untuk melakukan perubahan mendasar diantaranya melakukan pembatasan kekuasaan Presiden. Dan sebagaimana layaknya terjadi dalam suatu pergantian suatu rezim penguasa, penguasa baru berupaya memperoleh legitimasi secara luas diantaranya melalui legitimasi politis (misalnya, dengan cara mempercepat pemilihan umum) maupun legitimasi yuridis dengan cara menetapkan aturan baru yang tentunya dianggap lebih baik sebagai pengganti aturan lama yang digunakan rezim penguasa terdahulu. Demikian juga yang terjadi dengan rezim yang menggantikan rezim Soeharto, Bj Habibie sebgai Presiden Pengganti mempercepat pemilihan umum.

5. Manfaat diadakannya Amanademen:
  1.     UUD 1945 tidak lagi menimbulkan pasal-pasal yang multitafsir.
  2.  UUD 1945 lebih sesuai perkembangan zaman yang terus berubah.
  3.  UUD 1945 menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa.
  4.   UUD 1945 memberikan hak kepada warga negara untuk memilih dalam pemilu, sehingga makin terciptanya negara yang berdemokrasi.




ISI UUD 1945

 BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BABII. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
   ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang       ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota                  Negara.
3.  Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BABIII. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan
    Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana
    mestinya.
Perubahan Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :, Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."



Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut: Sumpah Presiden(Wakil Presiden):"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undangdan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (Wakil Presiden): "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR  dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.



Pasal 11
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.


Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat


Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

BABIV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG 
Pasal 16
1.Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2.Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2.Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD  yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Perubahan Pasal 19 
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.

Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A
1. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR  mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4.Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.



Pasal 22
1.Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.Jika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.


BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.



BAB IXA WILAYAH NEGARA

Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.



BAB X. WARGA NEGARA

Pasal 26
1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Syarat-syarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
 

BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
 

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 37
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggota MPR harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
Pasal IV
Sebelum MPR, DPR, diJalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.


ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam 6 Bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2. Dalam 6 bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.







Kesimpulan :
           
            Undang-Undang Dasar 1945 hukum dasar tertulis yang mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga negara, dan lembaga masyarakat, serta mengikuti bagi setiap warga Negara Indonesia. Dan sebagai hukum UUD berisikan norma-norma, aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Secara etimologi istilah “Perubahan” berasal dari kata dasar “ubah” merupakan kata kerja yang diartikan sebagai menjadi lain (berbeda) dari semula dan bertukar (beralih, berganti) menjadi sesuatu yang lain.
Amandemen UUD 1945 (tanpa mengubah bagian pembukaan) oleh lembaga yang bewewenang yaitu MPR. Alasan-alasan perlunya UUD 1945 diamandemen yaitu alasan historis, filosofis, teoritis, yuridis, serta alasan-alasan praktis. UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali yaitu: amandemen pertama (19 Oktober 1999), amandemen kedua (8 Agustus 2000), amandemen ketiga (10 November 2001), serta amandemen keempat (10 Agustus 2002). Perubahan UUD 1945 yang sudah terjadi hanya menyentuh batang tubuh (pasal-pasal) nya saja, sedangkan pembukaan UUD 1945 tidak diubah dengan alasan karena pada Pembukaan UUD 1945 terdapat atau tercantum Dasar Negara.



























DAFTAR PUSTAKA

Burhan, Wirman. “Pendidikan kewarganegaraan, Pancasila  dan Undang-Undang Dasar    1945”. Jakarta: Grafindo,  Abdul Rozak. “Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani”.       Jakarta: Media Grafika, 2008.
Sungkar, Abdurrahman. “UUD 1945 dan Amandemennya” . Jakarta: Quadra, 2007.
Ramdhan, Mochamad Isnaeni. “Perubahan    UUD 1945 Dengan Teknik Amandemen”. Jakarta : Sinar Grafika, 2015.
Surajiyo. 2006. “Analisa Format dan Yuridis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”. 3(2): 102-105.   (Jurnal)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar